Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Telah Terjadi Pembakaran Lahan Di Desa Malapari,Diduga Didalangi Seseorang

Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:20 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-19T10:20:32Z

BATANGHARI - minggu 15:20 WIB keterangan dari beberapa orang warga desa setempat sumber api tersebut berawal dari kebun yang diduga dalang dari kebakaran kebun warga tersebut,


Akibat dari kebakaran kebun tersebut ada beberapa orang yang memiliki kebun yang berbatasan merasa dirugikan kurang lebih ratusan juta rupiah,


Pihak pihak yang dirugikan

1.m.zaki

2.sukri

3.madi

4.abdulah

5.tanjung


M.zaki saat dijumpai awak media ini dia membenarkan,"ya"beberapa hari sebelum terjadi kebakaran kebun kami ini memang ada salah seorang yang minta saya membakar lahan tersebut,tapi dengan tegas saya menolak,bertepatan dengan beliau menyuruh saya membakar kebun,dalam tenggang waktu yang dekat kebun kami tersebut terjadilah kebakaran hebat,jadi tidak ada salahnya kami curiga kepada beliau yang berinisial"yn,kami pihak yang dirugikan dalam waktu dekat ini akan melaporkan kejadian ini kepihak penegak hukum yaitu polres Batanghari,

Saya siap untuk menjadi saksi,,"tuturnya m.zaki.


Masih menurut M.zaki,kau bakarla sudah tu kau lari awak icak2 datang kedarat persis dia mencontohkan bahasa dari saudara YN


Pada waktu bersamaan awak media menjumpai saudara kasmadi selaku pihak korban kebakaran lahan,"pada waktu terjadi kebakaran saya lagi berada di kebun,dan tau persis titik api awal mulanya dari kebun saudara YN,dan saya mendengar suara orang lagi berbicara disaat saya datangi beliau sudah menghilang,dan api pun sudah semakin membesar melalap kebun kami,jadi tidak ada salah nya kami curiga kepada YN,dikarenakan dia sudah pernah menyuruh saudara M.zaki untuk membakar lahan milik beliau


Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)


Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH  disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


"Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 

Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),"bebernya.


Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.


Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upa( Kabiro batang hari. (Darwin irianto)