Kepala Teknis Tambang (KTT) PT SSKB, Tomi mengatakan, terkait wilayah tambang di wilayah Bajubang, lahan tambang di daerah tersebut belum final. Menurut dia, masih ada potensi batu bara ekonomis yang belum tereksploitasi.
“Terkait area ini merupakan lahan tambang yang belum final (masih terdapat potensi batu bara ekonomis). Berada pada tahap pemeliharaan, mencakup pengelolaan dan pemantauan,” kata dia saat dikonfirmasi Bulian.Id via Whatsapp, Minggu (21/07/2024).
Lanjut dia, reklamasi bekas galian tambang baru bisa dilakukan jika penambangan sudah dinyatakan final.
“Sebagai informasi, bahwa reklamasi baru dilakukan saat sudah dinyatakan final (batubara ekonomis sudah tertambang),” ungkapnya.
Tomi juga mengatakan, penambang di area tambang PT BJU kedepan masih akan dilakukan, sebab saat ini masih ada potensi batubara yang belum dieksplorasi dan eksploitasi oleh perusahaan.
“Jadi area tersebut masih akan dilanjutkan, dimana masih ada potensi batu bara. Sumber pemasukan bagi Negara dan potensi lapangan pekerjaan,” beber Tomi.
Jika PT BJU selaku pemegang IUJP melakukan pelanggaran komitmen terhadap warga sekitar terkait kompensasi hasil tambang. Ia menyebutkan, itu akan menjadi evaluasi bagi PT.SSKB.
Ya pak, kami terus koordinasi, evaluasi sehingga wilayah tersebut bisa memberi manfaat bagi khalayak luas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di bawah naungan izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) belum melakukan reklamasi bekas galian batu bara.
Seperti salah satunya di lokasi bekas tambang PT Bara Jambi Utama (BJU) yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang dan beberapa perusahaan tambang di sekitar sana.
Meskipun tidak ada lagi aktivitas penggalian batu bara, terlihat bekas galian tambang tersebut dipenuhi oleh air, karena tidak direklamasi kembali.
“Tambang di sana sudah tidak beroperasi lagi, tapi bekas galiannya tidak ditutup. Padahal kewajiban perusahaan untuk menutup bekas galian tersebut. Kita juga mau bertanya kemana orang SDM Provinsi Jambi selaku pemerintah yang mengawasi wilayah tambang Jambi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat juga mempertanyakan terkait dana jaminan kesungguhan perusahaan tambang yang semestinya digunakan untuk mereklamasi bekas tambang. (Darwin)