Pasca berbagai upaya komunikasi dilakukan oleh Pihak Keluarga dengan Pihak Polsek dan melibatkan Waka Polres Batang Hari, pada hari Minggu malam tanggal 21 Juli 2024 berlanjut pertemuan koordinasi antara Tim Kuasa Hukum Wendi dengan Kapolsek Maro Sebo Ulu Ajun Komisaris Polisi P. SAGALA, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum mengklarifikasi beberapa hal, pertama soal pernyataan Kanit Reskrim Polsek MSU yang mengatakan "Permintaan damai oleh keluarga Tsk tidak bisa dipenuhi, dikarenakan kejadian tersebut telah meresahkan masyarakat, padahal ini kasus tai burung (kecil-red)," jelas Kanit dilansir dari Media Sigapnews.co.id.
Hal pokok kedua adalah soal permohonan untuk diterapkan Restoratif Jastice dalam perkara Wendi oleh pihak keluarga yang kunjung tidak diberikan ruang oleh Penyidik maupun Kapolsek dengan alasan demi semata-mata alasan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Padahal orang tua Tsk Sdr. Huzaimi telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan restorasi keadilan (restoratif justice) baik yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian (PERPOL) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Maupun ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam klarifikasinya, Kapolsek menyampaikan permohonan ma'af kepada Pihak Keluarga Wendi atas keterangan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek MSU, "Wendi itu anak baik," ujar Kapolsek.
Beberapa Statement Kapolsek Maro Sebo Ulu terangkum berikut ini antara lain :
1. Pihak Polsek hanya ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terbukti sejak kasus Wendi diproses, tidak lagi terjadi kemalingan handphone di wilayah Pasar Sungai Rengas khususnya;
2. Ada sejumlah tokoh masyarakat yang menelpon dirinya meminta agar kasus tersebut jangan di hentikan;
3. Kapolsek menyebut, Wendi anak baik, dan bukan dia yang dimaksud meresahkan masyarakat tapi dua orang rekannya pelaku pencurian handphone tersebut;
4. Halangan mendasar jika kasus dihentikan, tidak memberikan efek jera kepada dua pelaku lainnya;
5. Kapolsek siap menghadapi upaya hukum dari Pihak Tsk Wendi karena merasa sudah berbuat sesuai SOP;
6. Kapolsek menyatakan dirinya bukan ANTI RJ, terkait permasalahan Wendi itu juga sebenarnya telah datang juga beberapa tokoh dan sahabat saya seperti Udo Ripin, Toke IR dan Boss Junai;
7. Tokoh masyarakat dimaksud pada angka 2 yaitu salah seorang Ketua RT di Kelurahan Simpang Sungai Rengas yang siap menjadi saksi bahwa dirinya yang meminta kasus ini jangan dihentikan;
8. Kapolsek beralasan, jika kasus tersebut diterapkan RJ menjadi otomatis perkaranya dihentikan, sementara dia satu paket dengan dua orang tersangka lainnya yaitu Duta dan Jun, yang saat ini sedang dalam proses pencarian, status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ditempat dan waktu terpisah, Advokat Senior M. AMIN angkat bicara "Wah kalo begitu Pak Kapolsek mau nyari masalah, apa lagi yang mau disoalkan, antara Pelapor dengan Terlapor telah Berdamai, semua kerugian Terlapor sudah diganti, alasan Pak Kapolsek sangat tidak bijak," tandasnya.
"Upaya hukum yang akan dilakukan bisa kita ajukan Praperadilan, melaporkan oknum penyidik dan Kapolsek ke Propam, dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas," tambah Amin.
Mengendus kasus Wendi, Aktivis Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) juga bersuara lantang "Saya dan Tim akan membantu menyuarakan persoalan tersebut di depan Gedung Mapolres Batang Hari dan Kejari Muara Bulian maupun di Gedung Mapolda Jambi dan Kejaksaan Tinggi," ungkap Husnan.
"Apa alasannya kalian tidak memberikan ruang Restoratif Jastice dalam perkara Wendi, ada apa?," tanya Husnan kesal.
"Bila perlu kita akan orasikan dalam bentuk Unjuk Rasa Damai berjilid, hingga para petinggi Aparatur Penegak Hukum di Jambi ini turuntangan untuk menyelesaikan Perkara Wendi, berharap Wendi dan keluarga mendapatkan haknya atas keadilan restoratif," tutup Husnan. (Darwin)