Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Aparat Kepolisian Tindak Tegas Bagi Para Pemain Illegal Drilling Tanpa Ada Perizinan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 10:02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T03:02:51Z

Batanghari - Tidak menjadikan sebuah efek jera bagi para pelaku illegal drilling, pasalnya tidak selang berapa minggu saja Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Batanghari kembali amankan terduga pelaku illegal drilling di kawasan Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Sabtu (10/08/2024).


Dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas penyidikan nomor : SP. Gas lidik/ 379 / VIII  / 2024 / Reskrim 10 Agustus 2024, Unit Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting bersama personel kembali melakukan patroli di kawasan tersebut.


Dan ternyata alhasil dari giat team patroli Unit Tipiter tersebut, dijelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H. dalam keterangannya,” pada saat melaksanakan kegiatan Patroli, team menemukan adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan oleh seseorang dengan nama berinisial DD umur 44 tahun warga RT 20 Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari,” ungkap Husni Abda.


Masih lanjut dalam keterangan AKP Husni,“ lalu petugas menanyakan perizinan atas kegiatan tersebut dan ternyata terduga pelaku DD tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan. Tak lama berselang, selanjutnya team langsung bergegas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut,” terang singkat AKP Husni Abda.


Untuk hal ini, pihak aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian akan lakukan pengawasan ketat dan akan tindak tegas bagi para pelaku pemain ilegal tanpa ada perizinan dari Instansi terkait.


Bersamaan dengan terduga pelaku berikut barang bukti yang ikut diamankan yaitu satu (1) unit sepeda motor rakitan, satu (1) gulungan tali, satu (1) buah katrol dan dua (2) buah galon ukuran 40 liter.


Atas tindakan dan perbuatan pelaku yang mana disebutkan bagi setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan atau kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 7 Undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.


Berdasarkan ketentuan normatif dikatakan bahwa pelaku eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja bisa diancam dengan pidana maksimal 6 tahun Penjara dan denda sejumlah Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah). (*)