Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Bobot Kendaraan Pengangkut Bahan Baku PT STCM dan PT Sabda Kreasi Langgar Ketentuan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T12:46:25Z

Batanghari, Digdayanews.id - Jalan merupakan satu diantara sarana transportasi yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat di samping itu juga dapat meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tapi hal ini belum bisa dirasakan seutuhnya bagi masyarakat dari tiga (3) Desa yang berada di wilayah Kecamatan Muara Bulian yaitu Desa Malapari, Desa Napal Sisik dan Desa Pelayangan.


Dengan keadaan jalan yang seperti sekarang ini dapat kita bayangkan bagi masyarakat untuk menjangkau akses kesehatan pasti akan sedikit alami kesulitan. 


Solihin Satu diantara warga Desa Malapari yang untuk rutinitasnya setiap hari menggunakan akses jalan tersebut menuturkan,” jalan Desa tersebut berstatus jalan umum atau lebih tepatnya jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman, selama ini rusak parah karena hampir setiap hari dilewati kendaraan milik perusahaan somel yang bisa diduga berkapasitas lebih dari sepuluh (10) Ton, saya sudah berupaya bersama rekan-rekan dari media untuk mengklarifikasi serta memberitahukan perihal tersebut pada dua perusahaan yaitu PT Sabda Kreasi dan PT STCM agar dapat mengurangi kapasitas beban kendaraan mobil tronton pengangkut kayu dan limbah perusahaan akan tetapi belum ada tanggapan serius dari pihak perusahaan tersebut,” tutur Solihin pada Selasa (13/08/2024).


Lebih lanjut dikatakan Solihin,” Untuk Klasifikasi jalan ini memiliki ketebalan aspal rata-rata diatas 4 cm tidak ada kelas II atau kelas III kendaraan dengan bobot lebih dari delapan Ton jika aspal keseringan dilalui kendaraan berat akan tetap berdampak pada kerusakan jalan,” tegas Solihin.


“ terkait tentang perizinan penggunaan jalan dari pihak perusahaan saya sudah minta klarifikasi kepada Dinas terkait perhubungan serta dinas Satu Pintu akan tetapi belum ada yang bisa berikan jawaban, terlebih lagi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari sulit pejabat terkait untuk ditemui. Maka dapat diduga untuk Surat Izin Penggunaan Jalan Kabupaten (SIPJK) untuk kedua perusahaan tersebut tidak ada,” terang Solihin.


Ditempat yang terpisah, diketahui wilayah jalan tersebut masih termasuk ke area Kelurahan Sridadi, Muhayat, S.P. Lurah Sridadi saat ditemui di ruang kerjanya juga mengutarakan,” ini bukan hanya menjadi keluhan dari warga tiga (3) Desa saja akan tetapi juga dikeluhkan oleh warga Kelurahan Sridadi dari RT 16 sampai 18 terkait permasalahan jalan tersebut. Kami juga sudah ada wacana dan perencanaan kedepannya untuk mengajukan kepada pemerintah Kabupaten Batanghari untuk membuat portal di jalan tersebut dalam artian supaya kelas kendaraan mobil pengangkut bahan baku dari perusahaan itu bisa standar sesuai dengan kondisi jalan,” ungkap Muhayat.


Lanjutnya,” juga sempat dikeluhkan oleh warga mengenai izin masuk melalui Desa Tenam sementara untuk akses jalan yang dilewati masuk ke area Kelurahan Sridadi. Mungkin ada beberapa warga juga terima dana CSR di wilayah tersebut akan tetapi tidak sebanding dengan kepentingan umum,” terang Muhayat.


Pemerintah juga harus peka terhadap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari, karena kalau tidak ada pengawasan ketat dari pihak pemerintah maka bisa saja ada sebagian masyarakat sekitar yang tidak bisa menikmati dari dampak kelalaian pihak perusahaan, dari perihal keluh kesah masyarakat terkait kapasitas bobot kendaraan pengangkut bahan baku tersebut bisa diduga mengabaikan peraturan pemerintah yang dituangkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(TIM)