Pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Batanghari ini, Mencapai RP, 2.351.244.000, Dua miliyar tiga Ratus lima puluh satu juta Dua Ratus empat puluh empat Ribu Rupiah.
Penyedia jasa : PT. Ekklesia Permata Buana
Konsultan Supervisi: CV. Mega Cipta Konsultan.
Dari pantauan di lapangan tidak ada terlihat bendera K3, dan pekerja juga tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).Kariawan yang sedang Bekerja di lapangan terlihat enjoy saja, tidak menggunakan Masker, bekerja mengaduk semen dengan molen, dan sebagian di bawah mengecor tapak lantai irigasi, tidak menggunakan Alat Pelindung diri.
Sementara itu, salah satu pengawas yang berada di lapangan, (Aldion Pratama) mengaku bahwa sudah mengingat kan pekerja untuk menggunakan APD, sementara itu APD yang iya maksud tidak ada terlihat di lapangan.
“sudah saya ingatkan bang, sementara alasan pekerja panas dan tidak nyaman untuk menggunakan APD ujarnya.
APD adalah kewajiban perusahaan menerapkan kepada karyawan, untuk pelindung diri ketika nantinya terjadi kecelakaan kerja di lapangan.
Dapat di ketahui, Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 akan memperoleh sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Selain denda, perusahaan juga diharuskan membayar ganti rugi dengan nominal sesuai dampak yang ditimbulkan. (Red)