Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

SB Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Oleh Manajer PT SJL

Minggu, 11 Agustus 2024 | 21:46 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-11T14:46:02Z

Batanghari, Digdayanews.id - Dalam hidup bertata negara tentunya kita sebagai warga negara harus patuh dan tunduk kepada hukum dan peraturan Perundang-undangan serta beretika untuk menjalankan norma-norma kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Begitupun juga kita hidup ditengah keluarga pasti tentunya ada aturan dan etika yang diterapkan oleh sang kepala keluarga yang harus dilakukan.


Merujuk kepada perihal diatas, SB yang berprofesi sebagai Wartawan mengkonfirmasi sebuah pemberitaan yang beredar sebelumnya agar bisa mendapatkan klarifikasi untuk sebuah jawaban. Wartawan Inisial SB mengaku telah menelepon seseorang yang mana orang tersebut mempunyai jabatan yang terpandang pada sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan yang telah bekerjasama dengan sebuah badan usaha koperasi yang kononnya dibawah naungan pemerintah Kabupaten Batanghari.


Kepada awak media SB mengutarakan hasil pembicaraan terhadap sang Manajer tersebut yang diketahui bernama Tanjung dari PT Sawit Jambi Lestari (PT SJL) yang berlokasi di Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batanghari,” ya, tadinya saya menelepon Manajer perusahaan tersebut guna untuk meminta klarifikasi, dan saudara Tanjung menyanggah kandungan isi berita sebelumnya terkait Program Pembukaan Lahan Kebun Sawit Koperasi Tangguh Abadi Terusan yang bermitra kepada PT SJL,” ungkap SB.


Dari poin-poin pembicaraan Tanjung Manajer PT SJL melalui ungkapnya SB mengatakan,” Tanjung mengatakan bahwa yang membikin berita itu orangnya rada goblok bang kata Tanjung dalam pembicaraan telepon kepada saya,” terang SB.


Selanjutnya,” pembicaraan kami berkisaran berdurasi empat (4) menit dari poin ke poin, bahkan Tanjung menyebutkan bahwa orang tuanya adalah Anggota PWI Kabupaten Tebo yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PWI Tebo-Bungo serta mengatakan kata Tanjung di beberapa poin dalam pembicaraan via telepon seraya mengejek,” papar SB.


Terlepas daripada itu, pihak perusahaan yang menunjukan nada kesal kepada wartawan media yang menerbitkan pemberitaan sebelumnya terkait kisruhnya warga Desa Malapari akan tetapi Tanjung telah melukai hati dan profesi Wartawan. Jelas dalam poin pembicaraan tersebut menyebutkan “orang yang membikin berita itu orangnya rada goblok bang” terus lagi nada pembicaraan yang terkesan dikatakan dengan nada seraya mengejek oleh Tanjung ”sudah biasa hal-hal berita yang sedemikian dan kecil lah itu kalau tidak seperti itu gak dapat duit” dari nada bicara seperti ini jelas tidak beretika nya seorang pejabat perusahaan terhadap konfirmasi wartawan saat diminta klarifikasi, sangat terkesan sekali dalam nada bicara tersebut ada unsur penghinaan terhadap sebuah profesi.


Terlepas bisa terbukti atau tidaknya daripada itu semua, apa maksud dari nada penyampaian Tanjung tersebut jelas melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta terhadap penghinaan profesi Wartawan. (Tim)