Barang bukti berupa"1 paket plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu"6 paket plastik klip bening ukuran kecil yg berisikan serbuk kristal warna Putih di duga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dgn total berat :8,12 gram(BRUTO)".1 buah plastik klip bening ukuran kecil kosong, "dan 3 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, "1 buah wadah permen merk HAPPYDENT dan 1 unit handpone merk OPPO A17 warna hitam berikut simcard,Dan Satu unit Senjata Rakitan dengan Kapasitas amunisi sebnyak 6 amunisi, berwarna silver,dan satu buah tas merk KICKERS berwarna hitam. "Ujar Kapolres.
Kronologis "pd hari Senin tanggal 26 agustus 2o24, pukul 10. 00.wib.anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa sering terjadi Transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di daerah Desa Bungku Kec Bajubang, kabupaten Batanghari, polres batanghari langsung mendatangi tempat yg di duga tempat transaksi jual beli narkoba, dan mengamankan satu orang tersangka bernama"SP"yg mana barang nya sdh hbis terjual ,saat di interogasi tim opsnal narkoba polres batanghari, masih menurut pengakuan tersangka "SP"sisa barang yg belum terjual di simpan oleh pelaku"BT".yg sedang berada di rumH tersangka SP, di RT 007 Desa Pompa Air kec Bajubang, dan tim opsnal sat narkoba polres batanghari lansung ke alamat yg di maksud, berhasil mengamankan BT dan barang bukti sesuai yg terlihat skrng oleh awak pers"ujar kapolres
Untuk saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap jaringan Narkoba tersangka "BT Dan SP".
tersangka melanggar Primair Pasal 114 ayat (1)jo pasal 132 Ayat (1)subsidier pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika di kenakan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun penjara Maksimal 20 thn penjara"ujar kapolres batanghari mengakhiri" (Tim)