Namun untuk di ketahui baru bara adalah mineral legal yang mana pengangkutan hasil tambang tersebut tidak memiliki larangan untuk melintas di jalan raya karena para pemilik tambang dalam melakukan usaha pertambangan sudah barang tentu di lengkapi dengan norma norma pertambangan.
Hal yang menjadi kontra versi masyarakat adalah, jadwal keberangkatan angkutan di luar jam yang di tentukan sehingga di nilai dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan lain nya akibat kemacetan jalan
parkir di badan jalan serta ulah sopir ugal ugalan yang tak jarang membuat kecelakaan juga menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat.
"Kita berharap para sopir angkutan baru bara dapat mematuhi norma norma berlalu lintas agar tidak mengganggu suasana kantibmas di tengah masyarakat, kata Irianto
Di sisi lain kehadiran armada angkutan baru bara juga dapat membantu perekonomian masyarakat khusus nya masyarakat sekitar tambang dan para pedagang di pinggir jalan.
" Kami berharap angkutan baru bara ini bisa aktif kembali biar perekonomian kami para pedang di pinggir jalan ini juga dapat membaik bang" Papar salah satu pedagang warung pada wartawan jum'at 13/09
Pelanggaran yang di lakukan tentu nya berkaitan lansung dengan dinas perhubungan dan aparat kepolisian diantara nya buku KIR Kendaraan, Tonase, SIM pengemudi, parkir di bahu jalan dapat di kenakan denda tilang, namun tidak dapat di lakukan penahanan.
Secara pakta hukum tidak ada larangan terhadap angkutan baru bara yang melintas di jalan nasional.
(Astox)