Terkesan sudah di rencana kan secara sistematis dan terstruktur untuk meraup ke untungan. di luar kesepakatan atas ijin sewa lahan tersebut ,Adapun peruntukan lahan parkir tersebut bukanlah jalan khusus keluar masuk mobil angkutan dari tambang ke jalan lintas menuju pelabuhan.Sehingga terkesan pembodohan oleh oknum ketua BPD cs,yaitu untuk mengambil ke untungan di luar kesepakatan dan dinilai perjanjian cacat kehendak dengan bisnis terselubung, penipuan dan pembodohan bukan merupakan sepakat yg sah dapat di tuntut pembatalan.
Perjanjian dapat di batal kan jika tidak memenuhi syarat subjektif atau objek perjanjian yg di sepakati kedua belah pihak.dan di luar isi perjanjian di anggap batal secara hukum di atur dalam pasal 1320 KUH Perdata.
isi perjanjian perjanjian pun jelas peruntukan nya lahan yg seharus nya untuk parkiran mobil dari arah sarolangun malah di pungsi alihkan untuk jalan lintas keluar masuk mobil dari tambang ke jalur umum menuju pelabuhan . jalur akses jaln yg di kenakan distribusi Rp 50 000 per mobil yg bermuatan dan Rp 2000 untuk mobil kosongan jelas ini sudah berubah pungsi dlm perjanjian kesepakatan.
Dalam hal ini di duga ada keterlibatan beberapa oknum pengusaha yang di duga kuat ada salah satu oknum APH yang berperan sebagai pemodal dan pembuat akses jalan yang saat ini diduga sebagai bos dari saudara Baki dengan cara mengambil keuntungan dengan melakukan PEMBODOHAN kepada masyarakat Desa Kotoboyo, Sampai berita ini di naikan dan mencoba untuk mendapatkan informasi dari saudara S, melalui pesan WA ke nomor 085*******78 tetapi tidak ada tanggapan sama sekali seperti menghindar dan tidak menghargai. (DARWIN IRIANTO)