Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kades dan Ketua BPD Desa Koto Boyo Diduga Kongkalingkong pada Perjanjian Sewa Lahan Milik Pak Nazar

Minggu, 06 Oktober 2024 | 03:39 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-05T20:39:37Z
Batang Hari - Pemimpin adalah harapan bangsa untuk memberikan keadilan dan Rasa nyaman untuk bawahan nya,Baik itu pemimpin Desa, pemimpin organisasi dan semua pemimpin di Dunia ini. Tapi ini tidak di rasakan oleh salah satu warga Desa Kotoboyo kec Batin kabupaten Batanghari. Sabtu (05/10/2024)


Dalam wawancara kami bersama Datuk Nazar yang merasa di bodohi dan merasa tidak di berikan rasa keadilan terkait sewa menyewa Tanah dan lahan milik nya yang berlokasi di simpang Desa kotoboyo oleh seorang ketua BPD, inisial BK 
Dimana di saat kondisi saya membutuhkan uang untuk perobatan di rumah sakit,saya meminta bantuan untuk menyewakan tanah saya  kepada pengusaha untuk membuat lahan parkir, dimana dalam kesepakatan nya saudara inisial BK bertindak sebagai penyewa, karena saya dalam kondisi sakit di rumah sakit menandatangani kontrak perjanjian sewa yang teryata isinya sepihak yang amat merugikan saya,mirisnya lahan sawit dan kebun karet saya tidak ada nya ganti oleh saudara BK. Yaitu lahan sawit seluas 1 H yang sedang berbuah pasir, dan lahan karet seluas lebih kurang 1 H juga keduanya tampa ada ganti rugi . saya sangat merasa di bodoh bodohi saat itu, ketika saya tanya kepada saudara BK apakah lahan saya ada ganti ruginya, tidak ada ganti rugi jawab BK, karena saya rakyat biasa dan sangat tak paham hukum dan peraturan saat itu saya menurut saja, tampa memprotes jawaban sdr BK. Bahkan seingat saya tidak ada memegang surat perjanjian sewa Atas tanah dan lahan milik saya tersebut, Atas Dasar merasa di bodohi saya memberikan kuasa ke pada lembaga cegah kejahatan Indonesia (LCKI) kabupaten batanghari ibu Yernawita SH, untuk dapat mewakili saya dalam menyelesaikan perkara ini.  Menurut pantauan awak media ini,kuat Dugaan terlibat kepala Desa karena ada stempel Desa di dalam surat kontrak perjanjian sewa-menyewa tanah tersebut. 


Ada beberapa poin yang  diduga tidak transparan 
1 Penyewa atas ketua BPD (BK) TEtapi yang melakukan pembayaran ke PAK Nazar adalah pihak pengusaha dan kuat Dugaan bahwa tanah yang di sewakan ke sdr BK di sewakan lagi ke pihak ke tiga (pengusaha )dengan harga yg diduga jauh berbeda.


2 Tidak adanya kesepakatan tanah pak Nazar di sewa untuk di bangun akses jalan dan juga beberapa bangunan rumah berupa warung warung diatasnya. 


3.Tidak adanya ganti rugi atas tanaman di atas tanah pak nazir seperti Sawit yang baru belajar panen, dan juga pohon karet yang dulu masih bisa menghasilkan minimal 1 JT/ 2 Minggu.


4.Tanah  di sewa selama 5 tahun namun pembayaran nya dicicil perjanjian tahun,mulai tahun 2022 /2027 yang baru di bayar kan sewa nya untuk 3 tahun. BK  tidak dimasukkane dalam perjanjian dewa bahwa pak Nazar dijanjikan akan di gaji 1,5 JT / bln nya.namun ternyata sudah  2 ,5 tahun sewa lahan dan tanah berjalan pak Nazir baru menerima gaji kurang lebih baru empat kali dan itu sudah jelas tidak sesuai dengan ucapan saudara BK. Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan sangat prihatin sekali atas perlakuan  ketua BPD itu terhadap pak nazar yang seperti ayam mati ditengah padi. 


kepada ibu  ketua LCKI  ibu Yernawita SH, dan tim pak Nazar berharap agar bisa membantu dan menyelesaikan masalah ini menjadi terang benderang karena saya merasa dirugikan bu,  sambung nya dengan mata yang berkaca kaca.