Kusnadi berharap agar pelaku pelecehan terhadap istri nya dihukum dan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku. Kusnadi lebih lanjut menceritakan dan menjelaskan kepada awak media ini, bahwa dirinya ada di telpn oleh salah seorang anggota dewan di tempat nya. inisial IL yang mana beliau menawarkan perdamaian kepada saya dan istri akan membayar uang 10 jt rupiah cas kepada pihak nya (pertama ) sebagai ganti rugi dan untuk urusan di kepolisian dia yang akan mengurus kata anggota dewan itu terang nya. Namun telepon dari anggota dewan itu tidak membuat Kusnadi surut dan tetap meminta agar pelaku di proses sesuai uu dan hukum yang berlaku.
Kami datang hari ini memenuhi undangan dari polres ini pak dan tadi saya sudah menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari penyidik, dan memberikan keterangan kepada penyidik apa yang saya ketahui terkait kejadian yang sangat membuat emosi ini. Apalagi saat ini kondisi istri saya sedang hamil pak, sudah jalan dua bulan. Saya kwatir fisik istri saya gara gara kejadian ini terganggu, karena dia lebih suka murung dan tidak punya selera untuk makan, dan takut jika ditinggal sendiri di rumah. Kusnadi menjelaskan tentang keadaan istri nya saat ini.
Bersama saya juga ikut paman saya Fauzan guna memberikan keterangan kepada pihak penyidik unit ppa polres batanghari,yaitu paman Fauzan karena tempat tinggal kami pun bersebelahan ujarnya dengan wajah ditekuk. Kusnadi berharap agar pelaku pelecehan pada istrinya segera di tangkap dan diadili dan mempertanggung jawab kan perbuatan nya pada istri saya pak, dan supaya membuat efek jera pada pelaku untuk kedepan tandas nya.
Saat media ini menyambangi kanit unit PPA polres batanghari mengatakan bahwa pelaku bisa diancam dengan pasal 289 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilkaukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang karena kehormatan kesusilaan.Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Darwin Irianto)