Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kusnadi Suami Korban Pelecehan Minta Pelaku di Proses Sesuai UU dan Hukum yang Berlaku

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 22:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T01:41:11Z

Batang Hari - Sekira pukul 9.00 wib pagi dalam menindak lanjuti perkara pelecehan seksual beberapa waktu yg lalu awak media terus bergerak menyelusuri proses tindak lanjut perkara tersebut sudah sampai di mana.yg mana perkara tersebut tetap berlanjut ke pihak hukum di polres batang hari yg mana Kusnadi tampak telah hadir di polres batanghari ditemani istri dan keluarga dan satu orang saksi yaitu saudara fauzan yang tak lain adalah keluarga dekat korban sendiri, guna memenuhi undangan  klarifikasi sebagai saksi atas kejadian pelecehan yang dialami istri nya sendiri. (SP)  (12/10/2024)


Kusnadi berharap agar pelaku pelecehan terhadap istri nya dihukum dan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku. Kusnadi lebih lanjut menceritakan dan menjelaskan kepada awak media ini, bahwa dirinya ada di telpn oleh salah seorang anggota dewan di tempat nya. inisial IL yang mana beliau menawarkan perdamaian kepada saya dan istri akan membayar uang 10 jt rupiah cas kepada pihak nya (pertama ) sebagai ganti rugi dan untuk urusan di kepolisian dia yang akan mengurus kata anggota dewan itu terang nya. Namun telepon dari anggota dewan itu tidak membuat Kusnadi surut dan tetap  meminta agar pelaku di proses sesuai uu dan hukum yang berlaku. 


Kami datang hari ini memenuhi undangan dari polres ini pak dan tadi saya sudah menjawab dan  menjelaskan pertanyaan dari penyidik, dan memberikan keterangan kepada penyidik  apa yang saya ketahui terkait kejadian yang sangat membuat emosi ini. Apalagi saat ini kondisi istri saya sedang hamil pak, sudah jalan dua bulan. Saya kwatir fisik  istri saya gara gara kejadian ini terganggu, karena dia lebih suka murung dan tidak punya selera untuk makan, dan takut jika ditinggal sendiri di rumah. Kusnadi menjelaskan tentang keadaan istri nya saat ini. 


Bersama saya juga ikut paman saya Fauzan guna memberikan keterangan kepada pihak penyidik  unit ppa polres batanghari,yaitu paman  Fauzan karena tempat tinggal kami pun bersebelahan ujarnya dengan wajah  ditekuk. Kusnadi berharap agar pelaku pelecehan pada istrinya segera di tangkap dan diadili dan mempertanggung jawab kan perbuatan nya pada istri saya pak, dan supaya membuat efek jera pada pelaku untuk kedepan tandas nya. 


Saat media ini menyambangi kanit unit PPA polres batanghari mengatakan bahwa pelaku bisa diancam dengan pasal 289 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilkaukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan  yang menyerang karena kehormatan  kesusilaan.Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Darwin Irianto)