Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasca Penahanan 3 Debt Colector, ini Kata Kapolres Batang Hari

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:02 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T05:02:16Z

Digdayanews.id - Ditemui di ruang kerjanya Kapolres Batanghari."AKBP.SINGGIH HERMAWAN,S.I.K.M.A.P."membenarkan telah di tangkapnya 3 orang Debt colector(DC),dan satu masih dalam pencarian orang(DPO).ujarnya. Senin (28/10/2024)


Di ceritakan Kapolres Batanghari,"singgih Hermawan."saat ini kami polres batanghari menangani Perampasan mobil secara paksa yg di lakukan oleh Debt colector  kepada seseorang, dan Para DC ini tidak menyertai surat surat yg lengkap atau dasar hukum perampasan mobil ini.ujarnya


Kejadian sudah lama tepatnya bulan agustus,tahun 2023 korban bernama "Daryadi  dan Hermanto,pada saat itu sedang mengendarai kendaraan jenis mobil mitsubishi Strada pas tepat di Pom bensin sungai Buluh ini,korban di datangi beberapa orng yang mengaku suruhan dari suatu perusahaan leasing,san mereka mengambil paksa,sempat korban bertanya kepada pelaku mana surat surat kamu atau SK kamu,dan di jawab pelaku nanti urusan nya di kantor dan akhirnya korban melaporkan ini ke polres Batanghari."ujar singgih.


Sekian lama setelah proses sidik maka di tetapkan 4 orang tersangka atas nama."BO,SL dan HN dan satu lagi inisial ."S."masih DPO masih dalam pengejaran "ujarnya.


Kronologis penangkapan mereka di amankan Polda jambi,dan kami pun dapat informasi ada DPO dari polres Batanghari yang di amankan maka kasat reskrim dan tim menjemput mereka di Polda jambi yg berjumlah 3 orang ini,.Ujarnya."


Utk ke 3 tersangka ini kita kenakan pasal Perampasan sesuai yg di laporkan oleh korban.ujarnya.


Kapolres ."Singgih Hermawan."agar semua masyarakat apabila ada orng yg mengatasnamakan DEbt Colector maka tanyakan dulu surat atau dokumen dari mereka yg memang sudah berkeputusan Hukum atau Inkra terhadap penarikan mobil,atau kalau takut masyarakat silahkan lapor pada polres atau polsek setempat saat di datangi para DC ini,dan juga bagi para DC yg sudah mempunyai surat sah atau inkra dari pengadilan negeri utk penarikan mobil konsumen,silahkan juga lapor pada polres atau polsek setempat untuk menghindari kesalahpahaman kepada konsumen yang kendaraanya akan di tarik,agar tidak terjadi  kejadian yang fatal."pungkasnya. (*)