"Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah, agar bisa di jalan kan dengan adat yg sesungguh nya....dan sidang adat pun tidak sah apa bila tidak di lengkapi tiga tungku sejerangan (toko agama, perangkat Desa, lembaga adat)
Dan sangat di sayangkan beberapa waktu yang lalu tepat nya di kelurahan Durian luncuk tgl 14 September 2024.telah terjadi tindakan asusila oleh saudara inisial HP kepada SP seorang ibu rumah tangga.dan di duga tidak di berlaku kan keputusan adat yang adil dengan keputusan sidang adat yang terkesan asal-asalan dan di duga berpihak ke pelaku dalam menuangkan hasil sidang,Ada apa dgn sidang adat tersebut??
Sehingga korban merasa di rugikan dengan putusan yg TDK relevan dan terkesan mengabur kan sangsi yg di berikan kepada tersangka HP ,kuat dugaan adat telah bermain mata dengan pelaku dan sidang adat pun terkesan tidak transparansi di muka umum dan di saksikan secara luas oleh masyarakat sekitar dan (Tigo tungku sejerangan).Dengan kejadian ini korban melapor ke pihak kepolisian unit PPA Polres batanghari untuk mencari keadilan yang hakiki di mana adat tidak bisa memberikn keadilan yg sesungguh nya,Kejanggalan kejanggalan-kejanggalan tersebut terdapat pada beberapa poin.Pihak korban ditulis nama suami korban sebagai pihak pertama.
Pada surat perdamaian adat,yang semestinya di tulis adalah nama korban pelecehan yaitu istri korban inisial SP dan kejanggalan lain adalah diputuskan bahwa pihak pelaku membayar perdamaian Rp 10.000.000 dengan cara mencicil sebesar 1.000.000 jt rupiah selama sepuluh kali, dan denda adat sebesar Rp 3.000.000 akan di bayar selama enam bulan dengan pembayaran perbulan Rp 500.000 dan dicicil atau diangsur selama enam bulan terkesan perbuatan melanggar hukum dan norma agama seperti melakukan kridiit pembelian kulkas atau mesin cuci.
Dalam surat keputusan adat di buat seperti surat cinta semacam bahasa Merayu atau memberikan penegasan ancaman"apabila kasus ini tau dengan istri saya,maka saya tidak mau membayar denda atau denda jadi hangus dan sayang nya lagi keputusan ini di tandatangani oleh dan diketahui oleh ketua adat kelurahan durian luncuk,sak adat, ketua RW 04, ketua RT 14. Dan dua orang saksi Sri dan Erwan sementara dari pihak korban sendiri tidak ada saksi yang dihadirkan. (Darwin Irianto)