Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Akibat Makan Mangga Dalam Kelam'Hampir Saja Si JN Temakan Terong Panjang"

Sabtu, 16 November 2024 | 11:18 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T04:18:33Z

Batanghari - Nadiencakrawalapost-com-Tepat nya pada Jumat malam (15/11/2024) sekira pukul 20.00 WIB sejumlah warga berkumpul di kediaman Ketua RT 28, Komplek Perumahan Citra Palem, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulan, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.


Berkumpulnya warga tersebut tak lain dan tak bukan menunggu keputusan hasil sidang adat akibat perbuatan dua oknum pegawai inisial’BN” si peria dan”JN”si wanita yang kedapatan tengah berduaan di rumah”BN” dengan alibi dugaan untuk makan buah mangga.


Sebelum putusan sidang adat, pihak lembaga adat meminta agar saudara”BN”dan saudari”JN”menjelaskan apa yang sedang mereka lakukan di dalam rumah tersebut pada malam itu.


Dalam penjelasan “BN” mengakui bahwa kondisi pintu rumah memang tertutup, namun tidak dikunci karena mereka hanya ingin makan buah mangga yang dibawa oleh “JN” namun pernyataan tersebut dibantah oleh warga/saksi yang mendatangi rumah”BN.


Kata saksi,Jelas-jelas kami dengan kamu buka kunci rumah itu, duo kali bunyi nyo berdetak buka kunci,” sebut saksi.


Namun, kedua bukan muhrim( pasangan suami istri) tetap bersikeras dengan pernyataannya, bahwa mereka berdua bukan melakukan hal yang tidak senonoh di rumah tersebut dan kondisi pintu tidak terkunci, sebab mereka hanya ingin memakan buah mangga.


Alhasil, karna perbuatannya, pihak lembaga adat pun memutuskan agar kedua orang ini membayar denda adat dan tradisi cuci kampung, sesuai dengan adat yang berlaku.


Menariknya di sidang adat tersebut perwakilan pihak”BN”menyebutkan, Bahwa”BN”agak merasa keberatan dengan denda yang dikenakan oleh pihak lembaga adat, karena mereka bukan melakukan perbuatan zina ataupun berhubungan layaknya pasangan suami istri.


“Teman saya”BN”ini merasa keberatan kalau seandainya diberi sanski cuci kampung. Tapi dia ada memberikan solusi, mungkin dia akan memberikan biaya cuci kampung itu akan dialihkan missal untuk membuat lampu jalan, alasannya karena saudara”BN”dan”JN”tidak terlihat melakukan hubungan berzina,”Kata Ibenk perwakilan dari”BN.


Sontak saja pernyataan itu, memancing riuh warga yang hadir,mereka tidak terima dengan solusi yang ditawarkan oleh”BN”.“


Jelas-jelas saksi ado kok,” ujar salah satu warga


“Lampu jalan itu urusan pemda,” sambung warga lainnya.


Pihak dari lembaga adat pun mejelaskan, meskipun keduanya tidak melakukan hubungan suami istri, namun hal mereka lakukan sudah masuk ke dalam pelanggaran adat. Apalagi wanita tersebut berstatus istri orang lain dan memasuki rumah pria lain.


Alhasil, berdasarkan keputusan sidang adat tersebut, kedua oknum pegawai ini harus membayar denda adat untuk melakukan cuci kampung. Denda berupa 1 ekor kambing dan selemak semanis atau dapat diganti dengan uang sebesar 5 juta rupiahnya.Berita dilansir dari partner media Bulian.id (Tim)