BATANGHARI - Hutan Tahuna atau TAMAN HUTAN RAYA SULTAN THAHA SAIFUDIN salah satu taman hutan raya di Indonesia yang berada di jebak kecamatan Muara tembesi kabupaten batanghari propinsi jambi, yang mana kawasan ini diduga menjadi ajang fee koordinasi para oknum pelaku minyak ilegal driling antara pemilik sumur dengan Oknum Aparatur Desa Jebak kecamatan Muara tembesi kabupaten batanghari propinsi jambi. Dari pantauan media ini dilapangan terlihat bahwa adanya fee untuk desa dari kegiatan minyak bumi 🌎ilegal driling yang di duga di koordinator oleh seorang oknum ketua rt Jk dengan dua sistem ,salah satu nya masing masing RT menegakan pos pos pantau di setiap rt,pos tersebut berjumlah sekira lebih kurang lima pos yang dikoordinir oleh oknun ketua rt inisial JK.setiap mobil pembawa minyak ilegal driling yang melintas wajib berhenti dan memberikan uang sebesar tiga ratus ribu rupiah pada setiap pos rt yang di lewati,di jalan senami jebak menuju ke arah sridadi muara bulian. ,Menurut pengakuan salah seorang warga yang tidak mau disebut kan namanya mengatakan uang koordinasi atau kontribusi dari pelaku minyak ilegal driling itu juga di setor oleh pemilik sumur ke ke tua rt JK dengan hitungan fee 50k per drom yang di setor lansung pemilik sumur yang berada diwilayah desa jebak kecamatan Muara tembesi.
Dengan adanya hal diatas berarti telah terjadi pengrusakan lahan hutan tahura secara sengaja dan terang terangan oleh oknum pelaku ilegal driling dan aparatur desa setempat. Media ini menduga uang koordinasi atau kontribusi itu adalah bentuk nyata dari pengrusakan hutan secara berjamaah dan di sengaja, dan secara terang terangan oleh oknum pelaku ilegal driling dengan aparatur desa, di wilayah jebak kecamatan Muara tembesi,
Sebagai bagian dari kawasan pelestarian alam taman hutan raya memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan,pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan Dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati Dan ekosistem. Yang harus di jaga dan dilestarikan.
Diminta pihak APH setempat untuk menindak lanjuti pelaku ilegal driling di desa senami jebak kecamatan Muara tembesi,jangan sampai terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana undang undang yang mengatur minyak dan gas bumi undang undang nomor 22 tahun 2021 pasal 85 yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tampa mempuyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 300.000.000.000.(tiga ratus milyar rupiah) (Tim)