Dalam laporan terbaru, Bea Cukai Jambi berhasil menyita lebih dari 3 juta batang rokok ilegal sepanjang 2024, termasuk operasi besar yang berlangsung Juli hingga November.
Operasi ini membuktikan bahwa rokok ilegal masih menjadi masalah serius di daerah ini, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Rizqan Almubarrok, menyatakan pentingnya komitmen Bea Cukai untuk memperketat pengawasan.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kita butuh sinergi lintas sektor agar masalah ini tuntas,” tegasnya.
Selain penindakan represif, Bea Cukai Jambi juga melaksanakan langkah preventif, seperti sosialisasi kepada pedagang mengenai ciri rokok ilegal dan bahayanya. Stiker “Gempur Rokok Ilegal” kini tersebar sebagai pengingat bagi masyarakat untuk mendukung pemberantasan.
Dengan peran aktif semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal benar-benar terputus. Bea Cukai dan instansi terkait harus terus memperkuat teknologi dan kerja sama demi melindungi perekonomian daerah dan nasional.
Saya harap pihak Bea Cukai terus berjuang untuk memastikan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi 0 %.Mari terus gaungkan gempur rokok ilegal di Provinsi Jambi. Untuk mewujudkan Asta cita pemerintahan Prabowo - Gibran.
Salam Perjuangan Rakyat.
Tutup ketua AWNI Jambi.