Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Maraknya illegal Drilling Di Provinsi Jambi Apakah Masih Mampu Aparat Penegak Hukum dan juga Dinas Lingkungan Hidup Untuk Memberantasnya

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T08:04:20Z

Batanghari, Digdayanews.id - Berdasarkan pantauan awak media dilapangan,pelaku ILEGAL Drilling melenggang  untuk melakukan Aktivitas nya seakan akan tidak tersentuh Hukum,Tepatnya di desa senami /desa jebak  kecamatan Muara tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi,masih ramai pelaku ilegal drilling beroperasi,Pada kamis (05/12/2024)


Pihak Kepolisian dari Polres Batanghari hingga Polda Jambi,terus berupaya untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut,tetapi tidak membuat Surut niat bagi pemilik usaha ilegal drilling untuk menutup usaha nya,bahkan semakin menjadi jadi,seolah dianggap angin lalu.Yang Sangat miris Sekali dilokasi Taman TAHURA ada didirikan Kantor Kehutanan ( LH ) diperkirakan haya Pejam mata saja,ada giat Ilegal Drilling padahal jelas jelas akan merusak ekosistim Perkembangan Hutan TAHURA bahkan Ado 1.satu Unit Mobil Dinas Tengki Air yang standby dan tidak ada pungsi. Buat apa ? 


Masih terlihat jelas dilapangan lokasi tepatnya sumur saudara Waluyo sedang meruing/nyembur kan minyak yang begitu kencang yang ditutupi sama drum plastik,diperkirakan dari hasil sumur tersebut -+200.drum per hari untuk satu sumur beliau.


Dugaan pelaku masih melakukan  aktivitas pengeboran untuk memperbanyak sumur nya,dugaan kuat adanya koordinasi terhadap oknum anggota yang membuat beliau aman-aman saja tidak tersentuh hukum sedikit pun.


Masyarakat setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH)Polres Batanghari dan Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku ilegal Drilling,yang telah banyak merugikan negara,


Harapan kami kedepan kalau menindak pelaku ilegal drilling itu,jangan cuman pekerjanya saja yang ditindak,coba sekali kali  pemodal nya ikut juga ditindak,kalau cuman pekerja yang ditindak kapan habis nya pemain ilegal drilling ini,"Harapan masyarakat 


Didalam Pasal 52 sudah jelas,Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau ekploitasi tampa mempunyai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun) dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00.(enam puluh milyar rupiah).


Sehingga berita ini di terbitkan, Pemilik sumur inisial waluyo tidak dapat dikonfirmasi,menurut informasi dari warga setempat beliau masih pulang kampung...(Tim)