Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan awal lahan Tahura yang berlokasi di sekitar wilayah desa singkawang senami yang terbakar di tahun 2020 lalu.pada saat itu lah leo salah seorang warga jambi ini membeli lahan seluas 160H dari warga masyarakat sekitar desa singkawang kecamatan Muara Bulian melalui Ketua adat singkawang yang lebih di kenal sebutan Kancil dan di duga ada keterlibatan kepala desa singkawang Kariadi.
Menurut nara sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya jual beli itu ada surat surat nya meneruskan keterangan yang diterimanya dari saudara Leo.
Saudara Leo menjual lahan itu kembali ke saudara Gersang yang juga warga kota jambi. Dan sudah di panjar oleh pembeli.
dan awak Media ini setelah mendapat keterangan adanya penjualan lahan Tahura 60H itu, lansung cek ke lokasi lahan yang dimaksud. dan menserlok lokasi tersebut.
Di lokasi yang ada para pekerja dari pembeli lahan dan mengatakan tidak tau menahu tentang legalitas lahan tempat mereka bekerja.
Kami cuma pekerja yang DJ upah pak.oleh bos gersang ungkap nya. Sewaktu media ini menghubungi pak gersang dan menanyakan Terkait maslah lahan tahura yang di beli nya, gersang membenarkan bahwa dia telah membeli lahan yang dimaksud melalui pak Ketua adat, dan saiful dan dia mengatakan bahwa dia tidak ada melakukan jual beli melainkan menganti rugi Hi mas tumbang kepada penjual yaitu Leo. karna mereka lah yang mengukur dan membuat peta lokasi .saudara bambang.asri.dan ketuo adat . sepengetahuan warga bahwa lahan itu tidak ada tanaman diatas nya karena pada tahun 2020 lalu lahan tersebut terbakar.
menurut nara sumber pak gersang sudah setahun lama nya membeli lahan tersebut dan telah menanam tanaman buah sawit diatas lahan sekira 40 H. tersebut.
Sewaktu media ini menanyakan ke Ketua adat desa singkawang, beliau mengatakan bahwa bukan dia yang menjual melainkan masyarakat.
Sungguh ironis dan sistematis lahan tahura seharusnya menjadi pelindung ekosistim dan wajib di jaga kelestarian nya .
harapan kita sebagai sosial kontrol masarakat agar permasalahan ini di tindak lanjuti sesuai UUD nomor 41 tahun 1999.kepada pihak aph untuk segera di lakukan proses secara hukum yang berlaku di negara indonesia.uu41 tahun 1999 menjelaskan
tentang kehutanan pengertian hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi Pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,mencegah banjir mengendalikan erosimencegah intrusi air laut,dan memelihara kesuburan tanah ...red.(Baron cs.)