Keputusan Restorative Justice
Keputusan untuk menggunakan jalur RJ diambil setelah proses mediasi yang panjang. Dalam mediasi tersebut, kedua pihak, dibantu oleh penasihat hukum masing-masing, mencapai kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor, yakni Sekda Batanghari Muhammad Azan, telah mengembalikan uang sebesar Rp500 juta yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman.
“Kenapa di RJ-kan, karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Ini sudah inkracht karena sudah ada pengembalian dari pihak terlapor, yaitu Sekda Batanghari,” ujar Imam Rachman, Kamis (9/1/2025).
Proses Penyelesaian Kasus
Proses RJ ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyelesaian dokumen dan kelengkapan persyaratan lainnya. Dengan pengembalian dana sebesar Rp500 juta oleh terlapor, perkara ini dianggap telah selesai secara hukum atau inkracht.
“Dengan adanya pengembalian dana dan kesepakatan yang dicapai, maka perkara ini telah dianggap selesai secara hukum. Semua dokumen dan persyaratan lainnya telah dipenuhi,” tambah Imam.
Kronologi Kasus Penipuan
Kasus ini bermula ketika Heriyanto, warga Mersam, Kabupaten Batanghari, melaporkan dugaan penipuan investasi tambang batu bara pada Juni 2024 ke Polda Jambi. Dalam laporan tersebut, Heriyanto mengaku mengalami kerugian sebesar Rp500 juta akibat investasi yang ditawarkan oleh Muhammad Azan. Modus yang digunakan terlapor adalah menawarkan investasi tambang batu bara yang ternyata fiktif.
“Total kerugian yang dilaporkan senilai Rp500 juta. Korban merasa ditipu karena uang yang diinvestasikan ternyata masuk ke dalam skema investasi yang tidak ada,” jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan bukti yang ada, penyidik Subdit 1 Kamneg meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Pada 23 Desember 2024, status Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
Pengembalian Dana jadi Syarat Utama Penyelesaian Kasus
Pengembalian dana menjadi syarat utama untuk penyelesaian kasus ini melalui RJ. Pihak pelapor, Heriyanto, telah mengonfirmasi bahwa dana yang menjadi objek penipuan telah dikembalikan sepenuhnya. Dengan demikian, proses hukum lebih lanjut tidak diperlukan.
Penyelesaian kasus ini melalui RJ diharapkan dapat memberikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Selain itu, penyelesaian ini memberikan kesempatan bagi Muhammad Azan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam investasi dan transparansi dalam menjalankan kewajiban hukum. Dengan berakhirnya perkara ini melalui jalur RJ, masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga, sementara Sekda Batanghari dapat kembali fokus pada tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat. (Tim)