Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Batang Hari Pastikan Penahanan Dua Oknum Wartawan Sah dan Berdasar Hukum

Selasa, 07 Januari 2025 | 18:44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-07T11:44:53Z

BATANG HARI, Digdayanews.id - Polres Batang Hari menegaskan bahwa penahanan dua oknum wartawan, IR dan BD, yang terlibat kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa, sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini sekaligus menjawab kritik publik dan keberatan keluarga tersangka terkait legalitas proses hukum yang dijalankan.


Bukti Kuat, Penahanan Sah


Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penahanan IR dan BD dilakukan atas dasar bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam pemerasan. Proses hukum dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim tertanggal 29 Oktober 2024.


“Penahanan ini bukan keputusan sembarangan. Semua langkah kami dasarkan pada hukum yang berlaku, termasuk masa penahanan yang telah mendapat persetujuan kejaksaan dan pengadilan,” tegasnya, Jumat (6/1/2025).


Keluhan Keluarga Ditanggapi Tegas


Menanggapi protes keluarga yang merasa tidak diberitahu terkait perpanjangan masa penahanan, AKP Husni memastikan bahwa semua pemberitahuan telah dilakukan sesuai KUHAP.


“Informasi penahanan awal sudah kami sampaikan kepada keluarga. Untuk perpanjangan masa penahanan, pemberitahuan diberikan langsung kepada tersangka di rutan. Ini sesuai prosedur hukum,” ujarnya.


Pemerasan Bermotif Uang dan Fakta Baru


Kasus ini mencuat dari laporan seorang kepala desa yang mengaku diperas oleh IR dan BD dengan ancaman memublikasikan dugaan penyimpangan Dana Desa. Fakta baru yang ditemukan penyidik membuka peluang penerapan pasal tambahan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


“Kami sudah melibatkan ahli forensik digital untuk mendalami bukti tambahan yang menguatkan kasus ini,” tambah AKP Husni.


Durasi Penahanan Dinilai Sesuai Aturan


Kritik soal lamanya penahanan lebih dari 60 hari ditepis Polres Batang Hari. Menurut AKP Husni, durasi penahanan sesuai Pasal 29 KUHAP, di mana perpanjangan pertama telah disetujui pengadilan, dan perpanjangan kedua akan diajukan jika diperlukan.


“Kami tidak melanggar hukum. Semua langkah diambil dengan dasar aturan yang berlaku,” katanya.


Profesional dan Transparan


Polres Batang Hari menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesionalisme tinggi, tanpa tebang pilih. Publik diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.


“Proses hukum kami lakukan secara transparan dan tetap menghormati hak tersangka,” tegas AKP Husni.


Hak Jawab Tetap Dibuka


Sebagai media yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, kami memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Seluruh informasi disusun berdasarkan fakta resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red)