Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Encong Diduga Penadah illegal Drilling Kawasan Hutan Senami

Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-15T07:18:32Z

BATANGHARI - Pasca di gelar razia oleh aparat kepolisian terdapat sumur minyak illegal drilling yang hingga saat ini masih produktif terus mengalirkan minyak mentah yang nyaris terbengkalai dengan posisi bak seler(bak penampung) terisi penuh


Keberadaan sumur minyak di kawasan Taman hutan raya(Tahura) dusun senami desa jebak kecamatan Muara tembesi di informasikan milik seorang pelaku usaha illegal Drilling(DK) yang saat ini masih status DPO oleh kepolisian resort batanghari karena sumur tersebut sempat terjadi insiden kebakaran beberapa waktu lalu


Namun sumur minyak tersebut di kuasai oleh para preman yang mengaku sebagai pengurus atas aksi nyata kegiatan usaha hulu dan hilir migas tanpa surat izin usaha apalagi kontrak kerjasama


Saat di jumpai para wartawan di lokasi,  sumur minyak illegal yang terus mengalirkan minyak mentah tersebut di kuasai pemilik pok an bernama Encong. 


" Untuk hasil minyak di wilayah sini kita jual ke pok an Encong " kata salah satu pengurus, selasa 11/02/2025


Dari hasil pantauan awak media, di duga Encong penadah minyak illegal yang telah melanggar UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi karena telah melakukan jual beli minyak illegal tanpa izin usaha niaga, pengelolaan, penyimpanan dan pengangkutan. 


Ironis nya, sudah sekian lama aktivitas tersebut berjalan, Encong seolah tidak tersentuh hukum dengan bebas melenggang atas aksi illegal drilling dikawasan hutan Syaifuddin Toha atau kerap di sebut dengan hutan senami. 


Peran atas nama pemilik lahan yang memberikan izin aktivitas yang melanggar undang undang dengan meraup keuntungan pribadi atas Fee lahan juga seolah tidak tersentuh hukum apalagi terhadap status kepemilikan lahan di hutan negara yang sebenar nya tidak di perbolehkan


Kerusakan hutan, kerusakan ekosistem, serta dampak buruk pada lingkungan bukan sebuah kendala bagi para pelaku usaha dalam merampas kekayan perut bumi hutan negara. 


DK hingga hari ini masih berstatus DPO namun masih ada ratusan sumur penghasil minyak lain nya di sekeliling sumur minyak milik DK yang terus bebas beraktivitas. 


 (TIM)