Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Kades Desa Padang Kelapo Bayar Gaji Perangkat Desa Gunakan Silf DS Tahun Anggaran 2024

Rabu, 02 April 2025 | 15:11 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-02T08:11:10Z

Muara Bulian - Sesuai dengan pasal 81 PP NO 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang undang Dana Desa di Indonesia adalah undang undang RI no 6 tahun 2014 tentang Desa. selain itu ada juga peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan yang berkaitan dengan Dana Desa. Rabu (02/04/2025)


Pemerintah pusat wajib mengalokasikan Dana Desa untuk Desa, sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa Gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa(ADD) yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) 


Diduga Kepala Desa Padang Kelapo inisial B diduga telah membayar gaji perangkat desa dengan menggunakan dana DD yang di cairkan sekira bulan Desember 2024 tahun lalu.


Dana Desa yang semesti nya digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan pembangunan desa diduga telah di gunakan untuk membayar gaji perangkat desa oleh kades padang kelapo kecamatan maro sebo ulu kabupaten batanghari Jambi pada tahun 2024 lalu yang diduga digunakan untuk membayar gaji perangkat desa bulan September 2024.


DD yang semestinya di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur seperti membangun jalan desa atau jalan dusun, membangun jembatan ,gorong gorong dan Dermaga, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tidak boleh di digunakan untuk membayar gaji perangkat desa.


Yang semestinya gaji kepala desa maupun perangkat desa di dibayar mengunakan dana ADD atau Alokasi Dana Desa yang di transfer dari pemerintah pusat ke desa, APBDes merupakan anggaran pendapatan belanja desa yang bersumber dari ADD.


Jika ADD tidak mencukupi maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDES selain Dana Desa. Perbedaan DD dan ADD terletak pada sumber dana dan penggunaan nya. Sumber dana DD bersumber dari APBN, Sedangkan ADD dari APBD. 


Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa dari sekian kepala desa yang ada di kabupaten batang hari rata rata mereka belum menerima gaji 4 bulan tahun 2024 lalu.


Namun beda dengan desa padang kelapa kecamatan maro sebo ulu kabupaten batang hari , mereka hanya belum menerima gaji 3 bulan di tahun anggaran 2024 karena yang satu bulan di duga kepala desa Budianto telah membayar gaji Perangkat desa mengunakan Dana Desa (DD).


Kepala desa Budianto sewaktu di konfirmasi oleh media ini per 1 April 2025 melalui pesan watshap ya sama sekali tidak menjawab hanya di read saja.


Hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban dari inspektorat selaku instansi yang berwenang hanya mengatakan "kita cek dulu ya om..pesan nya via Whatsap (Tim)